
Belakangan ini di media sosial ramai komplain terhadap adanya pajak JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan. Isi komplainnya kira-kira seperti ini: “Saat gajian sudah kena pajak, lalu tabungan hari tua pun kena pajak juga.”
Bagaimana yang sebenarnya?
Pertama, iuran JHT belum dikenakan pajak saat dipotong dari gaji.
Total iuran JHT adalah 5,7% dari gaji per bulan, di mana 2% dibayar oleh karyawan dan 3,7% dibayar oleh perusahaan. Potongan 2% tsb belum dipotong pajak. Bahkan potongan 3,7% yang menjadi kewajiban perusahaan pun bersifat mengurangi PPh Badan.
Selain itu, hasil pengembangan dana JHT pun tidak dikenakan pajak.
Kedua, dana JHT baru dikenakan pajak saat dicairkan.
Berapa pajaknya? Tergantung kapan dicairkan.
Jika dana JHT dicairkan di masa pensiun (usia minimal 56 tahun, sesuai tujuan awal sebagai jaminan hari tua), potongan pajaknya adalah 0% untuk saldo hingga 50 juta dan 5% untuk saldo di atas 50 juta.
Tapi jika pencairan dilakukan sebelum usia pensiun, maka dikenakan pajak penghasilan standar (dianggap penghasilan biasa). Besarnya PPh adalah 0 hingga 35% tergantung jumlah penghasilan.
Nah, tampaknya kasus inilah yang bikin geger. Banyak orang yang berhenti bekerja sebagai karyawan sebelum usia pensiun, lantas dia segera mencairkan JHT-nya. Maka pencairan tsb kena PPh normal, karena memang asalnya dari penghasilan yang belum dipotong pajak.
Jadi orang-orang yang komplain perihal pajak JHT sebenarnya karena salah paham saja, mengira dana JHT telah dipajaki saat dipotong dari gaji bulanan, padahal belum.
Demikian. []
Catatan:
- Jika anda ragu dengan keterangan ini, silakan baca ketentuan yang ada, atau cobalah diskusi dulu dengan ChatGPT dan Gemini.
- Sentimen tentang pajak memang sangat tinggi. Ini jadi PR pemerintah untuk memberikan edukasi secara benar, dan terutama memanfaatkan setiap rupiah uang pajak untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, harus transparan dalam penggunaannya, dan jangan dikorupsi.